Blog ini tidak saya urus lagi sejak Mei 2014, untuk melihat tulisan baru saya, silahkan buka JakaZulham.com.
Paten
Copyright (Hak Cipta)
Copyright merupakan bentuk perlindungan yang diberikan kepada “karya asli penulis” termasuk sastra, drama, musik, seni dan beberapa karya intelektual lainnya baik yang diterbitkan maupun tidak. Undang-undangan hak cipta pada umumnya memberikan hak istimewa kepada penulis atas hak ciptanya untuk memperbanyak karya asli menjadi salinan-salinan yang akan didistribusikan ke publik.
Trademark atau Servicemark
Trademark atau servicemark terdiri dari kata, nama, logo atau tanda khusus yang digunakan oleh perusahaan terhadap produk mereka untuk memberikan informasi kepada publik atas sumber barang tersebut atau sederhananya merk dagang bertujuan untuk membedakan mereka dengan barang-barang perusahan lain. Sementara Servicemark sama hal nya dengan Trademark namun servicemark bentuk produknya adalah jasa/layanan. Fungsi servicemark juga mengindentifikasi atau membedakan sumber jasa dari sebuah produk perusahaan tertentu.
Hak trademark atau servicemark biasanya digunakan untuk mencegah orang lain atau perusahaan lain untuk menggunakan tanda yang sama atau mirip tetapi tidak mencegah orang lain untuk membuat barang atau jasa yang sama.
0 Response to "Mengenal paten, copywright, Trademark atau Servicemark"
Post a Comment
Masukkan komentar Anda dan tekan "Subscribe by Email" untuk melihat balasan komentar